Simpan Sabu 3Kg, Warga Jaluko diamankan Polisi. Pelaku Ngaku diupah Rp 50 Juta

LAMANJAMBI.COM, – Dua orang warga Dusun Baru, Sungai Duren Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi diciduk polisi.

Dia diciduk karena kedapatan menyimpan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, sabu yang dimilikinya mencapai 3 Kg.

Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram itu merupakan barang dari Pekanbaru Riau. Rencana barang itu akan diberikan kepada seseorang.

Baca Juga :  Jun Mahir Pimpin Rapat Orientasi Penyusunan RPJMD dan Rensta PD 2025-2029

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, kedua kurir ini, ditangkap di wilayah Dusun Baru, Sungai Duren, Jaluko, Muaro Jambi, pada Senin (9/1/2023).

Baca Juga.

Asesor Mundur, Lelang Jabatan Dirut PDAM Muaro Jambi Terbengkalai

Pensiun dari Polisi, Maidani Langsung Berlabuh ke Perindo

Baca Juga :  Wabup Jun Mahir Dampingi Gubernur Haris Safari Ramadhan di Pijoan

Lagi, 10 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi ditahan KPK, ini nama-namanya

“Total sabu-sabu dari 2 tersangka ini, ada 3,126,3 gram, atau lebih dari 3 Kg,” kata Panji.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka hanya sebagai kurir dan diupah oleh seseorang sebesar Rp 50 juta. Dan satu dari pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

Baca Juga :  Awali Tugasnya, Raden Najmi Gelar Doa Bersama

Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Alhajat mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait bos besar dari pemilik 3 Kg sabu-sabu yang berasal dari Pekanbaru tersebut.

“Ya, kita masih lakukan pengembangan,” kata Alhajat. (*)