LAMANJAMBI.COM, – Dua orang warga Dusun Baru, Sungai Duren Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi diciduk polisi.
Dia diciduk karena kedapatan menyimpan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, sabu yang dimilikinya mencapai 3 Kg.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram itu merupakan barang dari Pekanbaru Riau. Rencana barang itu akan diberikan kepada seseorang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, kedua kurir ini, ditangkap di wilayah Dusun Baru, Sungai Duren, Jaluko, Muaro Jambi, pada Senin (9/1/2023).
Baca Juga.
Asesor Mundur, Lelang Jabatan Dirut PDAM Muaro Jambi Terbengkalai
Pensiun dari Polisi, Maidani Langsung Berlabuh ke Perindo
Lagi, 10 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi ditahan KPK, ini nama-namanya
“Total sabu-sabu dari 2 tersangka ini, ada 3,126,3 gram, atau lebih dari 3 Kg,” kata Panji.
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka hanya sebagai kurir dan diupah oleh seseorang sebesar Rp 50 juta. Dan satu dari pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Alhajat mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait bos besar dari pemilik 3 Kg sabu-sabu yang berasal dari Pekanbaru tersebut.
“Ya, kita masih lakukan pengembangan,” kata Alhajat. (*)










