Keterlaluan, di Merangin ada ASN yang Terima PKH, Sekda Minta Dinsos Cek

BERITA, JAMBI689 Dilihat

LAMANJAMBI.COM, MERANGIN — Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Merangin banyak yang tidak tepat sasaran.

Dari semua penerima yang disalurkan oleh pemerintah, banyak perima yang harusnya tidak berhak menerima tetapi menerima.

Seperti orang yang dianggap mampu, orang yang sudah meninggal. Bahkan ada juga ASN yang menerima bantuan tersebut.

Menyikapi hal itu, Sekda Merangin Ir Fajarman meminta agar Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak tegas Sekda untuk segera mereview data warga menerima bantuan PKH dan kembali membuat data warga pemerima PKH yang falid.

Baca Juga :  Usai Nyoblos, Bachyuni Deliansyah Keliling Cek Sejumlah TPS di Muaro Jambi

Baca juga

“Masih ada orang yang sudah meninggal dunia tapi mendapatkan bantuan PKH itu kejadiannya begini. Ada warga yang memiliki kartu bantuan PKH itu meninggal, tapi kartu itu kemudian dimanfaatkan oleh orang lain,’’ kata Sekda.

Baca juga

Baca Juga :  75 Hektar Sawah di Bungo Gagal Panen, kerugian Petani capai Ratusan Juta Rupiah

Ada lagi lanjut sekda, orang yang tidak miskin berkehidupan serba kecukupan tapi menerima bantuan PKH dan ada lagi ASN yang pintar-pintaran namanya masih dalam daftar penerikan bantuan PKH.

‘’Kalau sudah seperti itu, jelas bantuan PKH ini jadi tidak tepat sasaran dan jadi sangat tidak efektif sekali. Untuk itu perlu dibuat usulan untuk mereviw data warga penerima bantuan PKH tersebut,’’ ungkapnya.

Bantuan PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH dengan cara diberi kartu PKH.

Baca Juga :  Ribuan Pendukung Siap Hantarkan BBS JUN Ambil Nomor Urut ke KPU, BBS : Nomor Berapa Tidak Masalah

Kartu PKH ini berfungsi sebagai kartu pengambilan Sembako. Kartu ini bukan untuk menabung, tapi untuk pengambilan Sembako ke warung yang sudah ditunjuk sesuai dengan jumlah dana yang diberikan.

PKH ini bukan diperuntukkan bagi orang kaya ataupun ASN. Jadi jika masih ada orang yang tidak berhak menerima tapo tetap menerima, itu namanya keterlaluan. (*)

Sumber Kominfo Merangin

Komentar