LAMANJAMBI.COM, BUNGO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Bungo menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan turap dan Drainase.
Empat orang tersangka tersebut merupakan seorang Rio (Kades,red) Dusun Cilodang Kecamatan Palepat Kabupaten Bungo dan tiga orang perangkat Dusun setempat. Mereka adalah E, CC, NS dan BTS.
Tak tanggung-tanggung, mereka diduga telah menilap Rp. 320.051.416,38 dari besaran anggaran Rp Rp. 504.561.000.
Penetapan empat orang tersangka itu langsung diumumkan oleh Kejari Bungo Sapta Putra. Kajari Bungo Dalam Press Release yang didampingi Kasi Pidsus Herdian Malda khastria dan Kasi Intel M Ihsan, penetapan tersangka berinisial E, CC, NS dan BTS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Nomor Print01/L.2.15/Fd.1/11/2021 tanggal 04 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print01/L.2.15/Fd. 1/11/2022 tanggal 26 Januari 2022.
“Surat penetapan 4 tersangka Serempak Kita Tetapkan dan di sampaikan langsung kepada mereka pada pukul 09.30 wib pagi tadi,” kata Kejari Bungo Sapta Putra.
Baca juga
Sementara itu, Kasi Pidsus Herdian Malda khastria didampingi Kajari Bungo Sapta Putra dan Kasi Intel M Ihsan menjelaskan jika kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kemudian pihaknya membuat tim untuk menelusuri laporan tersbut menemukan indikasi yang mengarah pada perbuatan melawan hukum terhadap kegiatan pembangunan turap di Dusun Cilodang yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 504.561.000.
Setelah setelah dilakukan gelar pekara (ekspose) antara Tim Penyidik dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bungo pada tanggal 19 Januari 2022 telah diperoleh kesimpulan bahwa perlu adanya penetapan tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan /Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019.
Baca juga
Kemudian Tersangka NS bersama dengan Tersangka CC diluar kompetensinya dan tanpa memiliki kemampuan teknis telah melakukan perubahan-perubahan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada kegiatan Pembangunan Turap yang sebelumnya telah dibuat oleh saudara TS.
Perubahan RAB dilakukan sepihak tanpa adanya konsultasi dengan alasan untuk menyesuaikan dengan anggaran yang telah ada, kemudian perubahan diinput kedalam RAB SISKEUDES.
Imbas dari perubahan tersebut terdapat perubahan dalam struktur pembuatan turap yang menyebabkan turap menjadi lebih mudah mengalami kerusakan.
Bahwa Tersangka BTS tidak melakukan verifikasi dengan baik yaitu tidak melakukan pengecekan terhadap kebenaran dari SPP berikut Tanda Bukti Pengeluaran Uang yang diajukan oleh Tersangka NS dan Tersangka CC serta pada setiap pengajuan SPP tidak dilengkapi dengan Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran.
Kemudian Tersangka CC melakukan rekayasa terhadap beberapa Tanda Bukti Pengeluaran Uang seolah-olah pengeluaran yang termuat didalam Tanda Bukti Pengeluaran Uang tersebut telah sesuai dengan RAB SISKEUDES. Tersangka E selaku RIO Dusun Cilodang tetap melakukan penarikan dan pencairan dana kegiatan turap meskipun dengan bukti pengeluaran yang tidak sah dan lengkap.
“Pada bulan November 2019 turap telah mengalami keretakan dan pada tanggal 27 Januari 2020 turap tersebut mengalami kemiringan, hingga akhirnya pada bulan Maret 2020 turap tersebut roboh dan hingga saat ini tidak diperbaiki,” kata Kasi Pidsus Herdian.
Baca juga
Tidak ada penetapan dari Bupati Bungo maupun Dinas terkait dalam hal bencana alam yang dialami pada Kegiatan Pembangunan Turap dan Drainase di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun 2019 membuat mereka melawan hukum.
Terhadap pada pekerjaan pembangunan turap tersebut Tersanga NS telah membuat Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 01/BA.HP/CLD/2019 tanggal 16 September 2019 akan tetapi Berita Acara Tersebut tidak ditanda tangani oleh RIO Desa Cilodang yaitu Tersangka E dengan alasan Berita Acara tersebut baru diterima pada bulan Maret 2020 setelah pekerjaan roboh.
Telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Tenaga Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bungo Dengan Hasil Pemeriksaan Fisik sebagaimana Laporan Tinjauan Lapangan Terhadap Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase di Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 tanggal 26 November 2021.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor : SR-389/PW05/5/2021 tanggal 30 Desember 2021 dengan hasil telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 320.051.416,38. (*)
Komentar