LAMANJAMBI.COM, MERANGIN — Dua orang warga Dusun Rantau Keloyang Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo diringkus tim opsnal Satres Narkoba Polres Merangin.
Dia adalah Subhan (39) dan Maslina (45) yang merupakan saudara kandung. Mereka diamankan setelah mengedarkan narkoba jenis shabu-shabu di kepada warga Merangin belum lama ini.
Selain dua orang adik kakak itu, Muhammad Ilham Fahrizal (21) warga Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir juga ikut diamankan.
Informasi yang dihimpun, penangkapan berawal pada Sabtu (15/1) lalu, dimana tim mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang bernama Ilham sering membawa barang haram tersebut dari Bungo ke Merangin.
Baca juga
Berbekal informasi tersebut, tim melakukan Lidik, lalu pada Jum’at (21/1/2022) sekira pukul 15.00 WIB tim kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang membawa shabu dari Bungo.
Sekira pukul 15.30 WIB tim melihat Ilham dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di Simpang Kuamang, Dusun Sungai Abu, Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir.
Saat di geledah di temukan 1 paket diduga shabu didalam genggaman tangan kiri pelaku dan 1 (satu) paket lagi ia selipkan diantara handphone dan sarung handphone milik pelaku.
Baca juga
Kemudian dilakukan interogasi oleh aparat terhadap pelaku dan ia mengakui membeli 2 (dua) paket shabu tersebut dari perantara Subhan yang berada di Desa Rantau Keloyang kecamatan Pelepat, Bungo.
Tak puas sampai disitu, kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 18.00 wib dihari yang sama tim juga berhasil mengamankan Subhan.
Tak hanya Subhan yang bertindak sebagai kurir, dari hasil pengembangan tim juga berhasil mengamankan Maslina saudara kandung Subhan yang merupakan bandar.
Baca juga
Setelah Maslina digeledah dan ditemukan 1 paket shabu yang dibuang pelaku di belakang TV. Tak hanya itu, tim juga menemukan 19 paket shabu didalam karung beras di rumahnya.
Hal ini dikatakan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Merangin Iptu Edih.
Baca juga
“Tiga pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Merangin guna proses selanjutnya,” kata Iptu Edih.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, para pelaku diganjar dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika (*)