LAMANJAMBI.COM, — Sembilan orang perangkat desa Muaro Panco Timur yang dipecat secara sepihak oleh Kepala Desa yang baru dilantik resmi mengajukan keberatan atas pemberhentian mereka.
Secara resmi mereka menyurati kepala desa, Camat Renah Pembarap dan Bupati Merangin.
Lukman satu diantara sembilan orang perangkat yang dipecat menyebut jika dirinya akan melawan tindakan semena-mena yang dilakukan oleh M Nazir Kepala Desa yang belum satu bulan dilantik Bupati Merangin tersebut.
“Ini persoalan serius agar kedepannya tidak terulang kejadian seperti ini,” kata Lukman.
Dikatakan Lukman, perbuatan yang dilakukan oleh kepala desa tersebut telah menentang aturan yang telah dibuat oleh negara.
“Ini namanya sudah semena-mena. Negara kita ini ada aturannya, bukan seenaknya sendiri saja,” ungkap Lukman.
Katanya, saat ini dirinya telah mengirimkan surat keberatan atas pemecatan dirinya kepada kepala desa, camat dan bupati.
Baca Juga.
Pecat 9 Perangkat Desa, Warga Sebut Kades Muaro Panco Timur Arogan
Belum Sebulan Menjabat, Kades Muaro Panco Timur Pecat Seluruh Perangkat Desa
Bawa Janda Kesemak, Oknum Kades di Merangin ditangkap Warga
Dalam surat itu berbunyi jika pelantikan tersebut cacat hukum. Dimana pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, kemudian peraturan pemerintah (PP) no 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP nomor 43 tahun 2014 dan PP nomor 47 tahun 2015 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Permendagri nomor 63 tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dan Permendagri nomor 67 tahun 2017 atas perubahan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala desa.
Adapun pelanggaran dimaksud yang dilakukan oleh Kepala Desa Muara Panco Timur atas pemberhentian sembilan orang sebagai perangkat desa sesuai ketentuan hukum tersebut di atas antara lain, hingga saat ini mereka belum berusia 60 tahun, tidak pernah dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun dan atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tidak berhalangan tetap, masih memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, tidak melanggar larangan sebagai perangkat desa dan tidak pernah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai kepala desa.
“Selain itu adanya pelanggaran mengenai tata cara penjaringan dan penyaringan serta tugas-tugas pokok panitia penjaringan karena pada waktu dilakukan penjaringan kami masih aktif sebagai perangkat desa,” jelas Lukman.
Seperti yang diketahui, belum sebulan dilantik oleh Bupati Merangin, Nazir Kepala Desa Muaro Panco Timur Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin pecat semua perangkat desa.
Dia macet sembilan perangkat desa diantaranya empat orang kaur, empat kadus dan satu orang sekdes.
Sembilan orang tersebut dipecat secara bersamaan dan diganti oleh orang pilihannya, terutama tim suksesnya dalam Pilkades beberapa waktu lalu.
Pemecatan perangkat desa secara massal ini membuat bingung sembilan orang tersebut.
Kepada lamanjambi.com Lukman, Kaur Pemerintahan menyebut jika pemecatan perangkat tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Tidak ada SP1 SP2 maupun SP3 tiba-tiba kami langsung dipecat,” kata Lukman.
Katanya, mereka dipecat oleh kades yang baru pada tanggal 8 Juli lalu. Setelah pemecatan, kades tersebut langsung melantik orang-orang pilihannya.
Baca Juga.
Usai Indehoy, Seorang Pria di Kota Jambi ditemukan Tewas dikamar Hotel
Asyik Ngamar dengan Janda, Oknum Polisi di Jambi digerbek. Tonton videonya
Kacau, 10 Bulan Menikah, Wanita di Jambi ini Baru Nyadar ternyata Suaminya adalah Perempuan
“Mereka yang dilantik itu merupakan tim sukses dan keluarga kades,” katanya.
Pemberhentian secara sepihak ini tentunya sangat merugikan sembilan orang ini.
“Yang diangkat itu orang yang sudah tua-tua. Usianya ada yang hampir 50 tahun,” imbuhnya.
Selain sepihak, pemecatan juga berdasarkan surat rekomendasi dari 20 orang warga Desa Muaro Panco Timur.
“Dak masuk akal, masa iya dengan rekomendasi 20 orang saja sudah bisa memecat orang. Kalau kami mau minta dukungan warga, ratusan tanda tangan kami bisa carinya,” imbuhnya.
Terpisah, Kades Muaro Panco Timur, M Nazir saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Dirinya telah melakukan pemberhentikan dan pengangkatan semua perangkat Desa.
“Iya, karena semua perangkat Desa yang lama terlibat politik praktis,”kata M Nazir.
M Nazir yang dilantik Bupati Merangin Mashuri pada 14 Juni 2022 itu melantik perangkat Desa yang baru pada 8 Juli lalu, meski tidak mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Renah Pembarap.
” Memang ada 3 Kadus yang baru usianya lebih dari 42 tahun,” katanya lagi.
Pengangkatan perangkat desa ini tidak dengan sepengetahuan dari pihak kecamatan. Menurut Nazir, pengangkatan ini tidak butuh rekomendasi dari pihak kecamatan.
“Kalo rekomendasi dari Kecamatan tidak ada karena pengangkatan perangkat Desa merupakan wewenang Kades,” imbuhnya. (*)