LAMANJAMBI.COM, BUNGO — Sidang kasus dugaan pengrusakan mobil truk Batubara milik PT KBPC yang dilakukan oleh Mardedi Susanto alias Anto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muaro Bungo.
Sidang kali ini berangendakan mendengarkan keterangan saksi verbal dari Penyidik Polres Bungo yang menangani kasus ini.
Dalam sidang itu, penyidik menyebut jika dalam melakukan BAP ada sedikit kesalahan dimana keterangan saksi dan BAP berbeda.
“Berkas untuk kasus tersebut ada kesalahan pengetikan dan kelalaian dalam pembuatan BAP,” kata Bripka Erfan Boy selaku penyidik perkara tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bungo, Meirina Dewi Setiawati SH, M Hum yang memimpin sidang sedikit kesal, lantaran didalam berkas perkara ada yang tidak beres, dimana penyidik telah melakukan mal administrasi terkait berkas perkara yang ditangani.
Selain salah dalam BAP, penyidik juga melakukan kesalahan terkait barang bukti yang disangkakan, yaitu mobil yang dirusak oleh terdakwa.
Mobil yang dirusak oleh terdakwa tidak disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana seharusnya barang bukti disimpan di Rubasan atau Kejaksaan.
“Yang kami sayangkan ada perubahan barang bukti. Dimana-mana, semua aparat hukum tahu dan paham dalam persidangan, seharusnya disimpan di Rubasan atau di kejaksaan tapi ada aturannya,” kata Meirina Dewi Setiawati SH, M Hum.
Baca juga
Dalam sidang itu, terdakwa memboyong tiga kuasa hukum. Yaitu Nurdamewati Sihite S.H, M.H, Bachtiar Marasabessy S.H, M.H dan Marwan Saputra S.H.
Satu diantara Kuasa Hukum terdakwa, Bachtiar Marasabessy SH, MH juga memberikan pertanyaan terkait permohonan pinjam pakai barang bukti pada tanggal 16 Juni 2021 yang diajukan pelapor, lalu pihak penyidik membuat surat berita acara penyerahan di tanggal yang sama.
Baca juga
Hal itu dipertanyakan terkait surat perintah yang dikeluarkan Kasat Reskrim yang baru dikeluarkannya pada tanggal 18 Juni 2021 artinya permohonan pinjam pakai barang bukti tersebut diserahkan kepada Pelapor sebelum surat perintah dibuat.
“Ada kejanggalan di tanggal tersebut, pelapor baru mengajukan surat permohonan dan Penyidik sudah menyerahkan barang bukti kembali kepada Pelapor pada tanggal dan hari yang sama,” katanya.
Kejanggalan lainnya juga didapatkan berdasarkan keterangan saksi bahwa barang bukti mobil truk tersebut tidak pernah dititipkan di Kepolisan maupun di tempat penyimpanan barang bukti yang seharusnya. Namun di tempatkan di gudang milik PT KBPC.
Selain itu, Bachtiar Marasabessy SH, MH juga mengatakan faktanya kendaraan yang dijadikan barang bukti sudah tidak sesuai dengan keadaan semula.
“Ini sudah masuk dalam ranah peradilan, ada majelis ada jaksa penuntut dan penasehat hukum. Lantas bagaimana dengan fakta persidangannya? biarlah masing-masing pihak menilainya,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mardedi dilaporkan ke Polres Bungo dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan, pada Jumat (2/4) sekira pukul 11.52, di Jalan Tambang, depan stock file PT KBPC Kecamatan Muko-muko bathin VII, Kabupaten Bungo.
Saat terjadinya keributan, Mardedi Susanto memukul ke arah mobil dump truk milik PT KBPC tersebut dengan menggunakan kayu.
Atas kejadian pengrusakan tersebut, PT KBPC mengalami kerugian materil sejumlah Rp 30 juta dan melaporkan ke Mapolres Bungo. (*)
Sumber eranasional.com